Serasah
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
REDAKSI
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Serasah
REDAKSI
No Result
View All Result
Serasah
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku KDRT yang menyebabkan Korban Meninggal Dunia

07/12/2022
in BATAM
A A
0
PostTweetShareScan

Serasah.id, Batam – Polresta Barelang Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku KDRT yang menyebabkan Korban meninggal dunia yang di dampingi oleh Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Fachri Rizky, STrk, MH bertempat Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (07/12/2022)

Pelaku yang di amankan berinisial RP (37 Tahun) yang merupakan Suami dari Korban, kejadian terjadi pada Rabu tanggal 30 November 2022 di dalam Kamar Rumah Tanjung sengkuang Kel. Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar Kota Batam.

You might also like

Kabidhumas Polda Kepri hadiri peluncuran peran polri dalam mendukung kepariwisataan dan pengamanan obvitnas .

Diduga Gusur Paksa warga kucarkacir kehilangan tempat tingal ,akibat PT TPM Bertindak di Luar SOP

Polada Kepri Gelar operasi pekat Seligi 2025,premanisme dan pelaku kejahatan akan di tindak tegas

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menjelaskan kronologis Berawal Pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 sekira pukul 16.00 wib, yang mana pada saat itu mertua perempuan pelaku pergi senam, dan sekira pukul 16.30 wib korban selesai mandi lalu masuk kedalam kamar, setelah itu pelaku masuk kedalam kamar dan bertanya kepada korban “Mau Di Bawa Kemana Hubungan Ini Diam – Diam Aja“ Korban Menjawab “Seperti Yang Disampaikan Kita Selesai (Cerai)“. Pelaku menjawab “Masak Masalah Kecil Di Besar- Besarkan“ lalu pelaku memeluk korban yang sedang mengenakan jilbab, namun korban mendorong pelaku ke kasur, lalu korban berkata “Jangan Sampai Kita Bunuh – Bunuhan Lagi, Jangan Pancing Jin Saya Keluar” lalu pelaku berdiri dan berusaha memeluk korban kembali dan berkata “Ayuk Kita Coba Perbaiki Hubungan Ini“ namun korban menepis tangan pelaku.

Lalu pelaku teringat omongan – omongan korban yang kerap menyakiti hati pelaku, kemudian pelaku mengambil botol yang ada di atas lemari dan langsung memukul korban sebanyak 1 kali yang mengenai di bagian kepala belakang korban, dan korban terjatuh kekasur selanjutnya pelaku menarik celana korban, menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan pelaku menahan tangan korban, lalu pelaku masih sempat memaksa berhubungan intim dengan korban, pada saat itu korban masih melakukan perlawanan, kemudian di pukul kembali dibagian pelipis mata sebeleh kiri korban menggunakan botol, kurang lebih 5 detik setelah pelaku melampiaskan napsunya kepada korban, korban masih meronta lalu pelaku memukul kembali dagu korban menggunakan botol sebanyak 1 kali, setelah itu pelaku mencekik korban hingga korban tidak bergerak lagi (meninggal dunia).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan Motif Pelaku melakukan KDRT hingga Korban meninggal dunia karena pelaku merasa Sakit Hati dan Dendam kepada Korban, yang sering berkata kasar, dengan mengatakan “laki – laki tidak berguna”, pada saat pelaku dan korban bertengkar. Korban juga pernah melakukan kekerasan dengan cara memukul dan yang terakhir menikam pelaku dengan menggunakan gunting di bagian bahu sebanyak 3 kali namun tidak dilaporkan kepihak kepolisian.

Pelaku berhasil di amankan Pada hari jumat tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 17.00 Wib oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar yang mana pelaku bersembunyi di daerah tiban koperasi kota batam, pada saat di lakukan penangkapan, petugas melakukan tindakkan tegas dan terukur, karena pada saat di lakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang – undang No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga Dan Atau Pasal 338 Dan Atau Pasal 351 Ayat 3 K.U.H.Pidana, Dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.(Abdul Rahman)

Tags: Kapolresta Barelang
Previous Post

Direktur RSUD KH.DAUD ARIF : Kami Bertekad Meningkatkan Berbagai Jenis Pelayanan Yang Terbaik Untuk Masyarakat Tanjab Barat

Next Post

Diduga proyek siluman Tampa papan Nama

Related Posts

Kabidhumas Polda Kepri hadiri peluncuran peran polri dalam mendukung kepariwisataan dan pengamanan obvitnas .

by Admin
18/05/2025
0

Batam - Serasah id - Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mewakili Kapolda Kepri, Irjen. Pol....

Diduga Gusur Paksa warga kucarkacir kehilangan tempat tingal ,akibat PT TPM Bertindak di Luar SOP

by Admin
11/05/2025
0

Batam Serasah id - Permasalahan warga tembesi tower masih berlanjut, warga 115 kepala keluarga  masyarakat tembesi yang masih bertahan dimana...

Polada Kepri Gelar operasi pekat Seligi 2025,premanisme dan pelaku kejahatan akan di tindak tegas

by Admin
10/05/2025
0

Batam Serasah id - Polda Kepri kembali menggelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Seligi 2025 yang dimulai sejak 1 Mei hingga...

Salah Satu Pelaku Diamankan, Jatanras Polda Kepri Menuai Pujian masarakat simbol kenerja polda

by Admin
09/05/2025
0

Batam Serasah id - Gercep Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri dalam m menangani kasus pengeroyokan wartawan yang terjadi...

Next Post

Diduga proyek siluman Tampa papan Nama

Sani: KEJURPROV Upaya Lahirkan Atlet Berprestasi

Hakordia 2022, Yunsak El Hacon : Bank jambi tumbuhkan Budaya Anti Korupsi

Al Haris Ajak Kades Bangun Jambi dari Desa Jambi

Kampanye damai Desa pulau raman berjalan kondusif

Discussion about this post

Serasah

Alamat: Jalan Ir H Juanda, Lorong Anda RT 25 Kelurahan Simpang II Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sample Page

Kami di Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM