Serasah
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
REDAKSI
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Serasah
REDAKSI
No Result
View All Result
Serasah
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Mediasi Sengketa Tanah Desa Karmeo, Pera Usti: Ini Sudah Ketiga Kalinya Pemanggilan Terhadap Kami

14/03/2022
in BATANGHARI, BERITA, DAERAH
A A
0
PostTweetShareScan

Serasah.id, BATANGHARI– Bertempat di Pengadilan Negeri Muara Bulian Senin, (14/03/2022) di laksanakan Mediasi sengketa tanah Desa Simpang Karmeo RT 02 antara Irwandi dengan Amirudin bin Hasan

Pera Usti selaku ahli waris dari Amirudin bin Hasan di gugat oleh saudara Irwandi, bahwasannya tanah miliknya telah di akui Irwandi dari tahun 2021.

You might also like

Hadiri Rapat Konsolidasi Nasional di Bali, Gubernur Al Haris Sampaikan Saran dan Usulan Kepada Beberapa Menteri

Gubernur Al Haris Serahkan Paritrana Award, Dorong Perlindungan Ketenagakerjaan yang Merata

8 Merk Beras Premium Dinyatakan Tak Sesuai Standar Mutu

Pera Usti menyampaikan bahwa awalnya permasalahan ini sudah pernah terjadi dari tahun 2004 dan berlanjut lagi di tahun 2021.

“Ini sudah kali ke tiga pemanggilan terhadap kami dan kami pihak keluarga tidak akan pernah mundur sebab tanah itu adalah hak keluarga kami,” katanya.

Dirinya berharap hak keluarganya dapat kembali. Dan diketahui bahwa sertifikat tanah seluas kurang lebih 72 tumbuk dan sudah ada serfikatnya pada tahun 1970 dan disertikatan lagi secara prona oleh Irwandi pada tahun 2013 di masa Irwandi menjadi Kades saat itu.

“Tanah ini bersebelahan atau berbatasan dengan Datok Pera Usti Hasan bin Sawal, dengan demikian bahwasannya surat menyurat tanah kepemilikan tersebut adalah sah punya Datok Hasan bin Sawal yakni dari Datok Pera Usti sendiri,” terangnya.

“Jum’at depan akan dilakukan mediasi terahir dan dengan harapan hak keluarga saya kembali dan pihak kami tidak akan menggugat kembali asalkan hak kami dikembalikan,” tegasnya. (Sabri)

Tags: Desa KarmeoSengketa Tanah
Previous Post

Wabub Muaro Jambi Hadiri Rakor Kenduri Swarna Bumi

Next Post

DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Sumpah Janji Badan Kehormatan

Related Posts

Hadiri Rapat Konsolidasi Nasional di Bali, Gubernur Al Haris Sampaikan Saran dan Usulan Kepada Beberapa Menteri

by Admin
08/08/2025
0

Bali Serasah id – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional dan  Percepatan Operasionalisasi Koperasi...

Gubernur Al Haris Serahkan Paritrana Award, Dorong Perlindungan Ketenagakerjaan yang Merata

by Admin
06/08/2025
0

Jambi Serasah id  - BPJS Ketenagakerjaan menganugrahkan penghargaan kepada sejumlah perangkat daerah dan pelaku usaha, sebagai bentuk apresiasi telah mendukung...

oppo_2

8 Merk Beras Premium Dinyatakan Tak Sesuai Standar Mutu

by Admin
06/08/2025
0

Jambi Serasah id - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Jambi menyatakan 8 merk beras premium tak sesuai standar mutu premium....

Gubernur Al Haris Salurkan Bantuan Rp. 9,5 Miliar untuk Dukung Swasembada Pangan di Bungo

by Admin
05/08/2025
0

Muara Bungo Serasah id  - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung ketahanan pangan...

Next Post

DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Sumpah Janji Badan Kehormatan

Dewan Minta Pemprov Jambi dan Pengelola Pasar Angso Duo Baru Adendum Ulang

Ketua DPRD Provinsi Jambi : Kita akan Dorong Terus Pemerintah untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah

Bupati Tanjabbar Buka Pertandingan Sepak Bola OPD Cup

Bupati Tanjabbar Sampaikan Tiga Ranperda inisiatif Pemkab

Discussion about this post

Serasah

Alamat: Jalan Ir H Juanda, Lorong Anda RT 25 Kelurahan Simpang II Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sample Page

Kami di Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM